PP Himmah Dukung Polri Segera Periksa Ferdinand Hutahaean
Razak menambahkan bahwa pihaknya sebagai muslim tercederai karena cuitan lFerdinand yang membuat kegaduhan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) mendukung Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Ferdinand Hutahaean yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan viralnya di twitter.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah, Abdul Razak Nasution di Jakarta didampingi Sekretaris Jenderal Saibal Putra.
"Kami mendukung Bareskrim Polri dalam untuk menangkap dan memeriksa Ferdinand Hutahaean terkait cuitannya yang diduga menista agama," kata Razak kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Razak menambahkan bahwa pihaknya sebagai muslim tercederai karena cuitan lFerdinand yang membuat kegaduhan.
Baca juga: Terbitkan SPDP, Polri Tingkatkan Kasus Dugaan Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean Jadi Penyidikan
"Sikap Ferdinand membuat kegaduhan dan merusak persatuan dan kesatuan yang selama ini terjaga dengan baik di negara kita," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Kasusnya Naik Jadi Penyidikan, Bareskrim Polri Segera Panggil Ferdinand Hutahaean
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.