Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2022, terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Inza Maliana
zoom-in Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini
Freepik.com
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron. Berikut Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia 

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Kriteria Warga Negara Asing yang Dilarang Masuk Indonesia:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis.

2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi , Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Pengecualian bagi WNA yang Ingin Masuk ke Indonesia

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah yang disebutkan di atas.

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Sosial

3. Sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Coridor Arrangement (TCA)

4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

WNA yang sudah berada di Indonesia apabila akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun Internasional wajib untuk melakukan vaksinasi.

(Tribunnews.com/farrah Putri)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas