Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdinand Hutahaean Mengaku Telah Mualaf Sejak Tahun 2017: Orang Tidak Pernah Tabayyun

Ia menyampaikan proses perpindahan agama menjadi Islam itu bahkan diklaim disaksikan oleh adik kandung Gus Dur.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ferdinand Hutahaean Mengaku Telah Mualaf Sejak Tahun 2017: Orang Tidak Pernah Tabayyun
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ferdinand Hutahaean. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kini kembali menjadi sorotan.

Usai cuitannya yang diduga menista agama viral, kini dia mengaku bahwa dirinya telah berpindah menjadi agama Islam atau mualaf sejak 2017 lalu.

Adapun pengakuan itu disampaikan Ferdinand melalui rekaman pesan yang disampaikan kepada awak media pada Jumat (7/1/2022). Dia mengaku telah beragama Islam sejak 2017 lalu.

"Orang tidak pernah tabayyun bertanya kepada saya, saya itu siapa? Saya ini juga sebagai seorang muslim sudah mualaf sejak 2017 ya. Jadi aneh bagi saya ketika ada orang Islam merasa dilecehkan agamanya," kata Ferdinand.

Baca juga: Cuitannya Dipolisikan, Ferdinand Hutahaean Berencana Laporkan Balik Haris Pertama

Ia menyampaikan proses perpindahan agama menjadi Islam itu bahkan diklaim disaksikan oleh adik kandung Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yakni Lily Wahid.

Namun, kata Ferdinand, agamanya yang kini beragama Islam tidak pernah diungkap kepada publik. Ia menyebutkan, hanya orang terdekatnya saja yang tahu bahwa dirinya seorang Islam.

Berita Rekomendasi

"Saya memang tak pernah mendeklarasikan diri saya, saya sudah mualaf saya ini. 2017 saya mualaf didampingi oleh Bu Lily Wahid. Adiknya Gus Dur almarhum. Tapi saya tidak perlu mendeklarasikan itu. Tetapi orang dekat saya tahu saya seorang muslim. Saya seorang mualaf," jelasnya.

Ferdinand juga mengaku mempelajari tentang agama Islam sejak 2017 lalu sejak dirinya resmi menjadi seorang mualaf. Namun, dia mengakui bahwa dirinya bukanlah seorang agama Islam yang taat.

"Sejak 2017 saya mualaf ya. Mungkin saya bukan muslim yang taat. Tetapi saya terus mencoba mendalami. Nah kalau sudah begini, ketika saya menegaskan diri saya percaya bahwa saya punya Allah yang kuat yang tidak perlu dibela, lantas saya mau dipenjarakan, ini apa namanya?," jelasnya.

Sepahaman agamanya, kata Ferdinand, bahwa Tuhan tidak perlu umatnya bela. Karena itu, dia heran bahwa pemahamannya itu dinilai salah oleh teman-temannya sesama muslim.

"Bahwa Allah yang saya percaya itu Allah yang kuat yang tidak perlu dibela. Nah kalau teman-teman saya juga sesama muslim tidak mengaminkan itu, ya saya jadi bingung ini kita mau beragama seperti apa? Saya ini masih belajar tentang Islam," terang Ferdinand.

Ferdinand juga membantah bahwa Allah yang dimaksud dalam cuitannya itu merujuk terhadap agama tertentu. Ia memastikan cuitannya itu tidak dalam konteks agama.

"Ketika saya menyatakan Allah orang Islam itu kuat, meskipun saya tidak menyebut agama di sana. karena memang saya tidak sedang bicara tentang konteks agama. Tetapi bicara tentang tuhan, bicara tentang Allah," beber Ferdinand.

"Ketika iman saya yang menyatakan saya punya Allah yang kuat yang tidak perlu dibela, saya akan dipenjara, dihukum karena ini, maka saya akan menjadi atheis, tidak perlu lagi beragama, untuk apa? Untuk apa beragama kalau saya mengimani, iman saya menyatakan bahwa saya punya Allah yang kuat yang tidak perlu dibela, dan itu adalah komunikasi antara pikiran dengan hati saya. Saya harus dipenjara karena itu, nah inilah sumber malapetaka," tutup Ferdinand.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Ia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.

"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean.

Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.

"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.

Bareskrim Tingkatkan Status Perkara Jadi Penyidikan

Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.

"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas