Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formappi: Tak Ada Alasan DPR Menunda Penyelesaian RUU TPKS 

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyampaikan evaluasi kinerja DPR pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Formappi: Tak Ada Alasan DPR Menunda Penyelesaian RUU TPKS 
Tangkap layar
Peneliti Formappi Lucius Karus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyampaikan evaluasi kinerja DPR pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022. 

Satu di antara hal yang disorot Formappi adalah urgensi dari Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Diketahui RUU TPKS ini tinggal menunggu pengesahan pada pembicaraan Tingkat II atau melalui Rapat Paripurna untuk jadi usul inisiatif DPR.

"Saya kira RUU TPKS ini sudah berulang kali ini dibicarakan. Kita tahu sendiri Badan Legislasi itu sudah mengambil keputusan di pembicaraan Tingkat I di akhir Masa Sidang II lalu," kata peneliti Formappi Lucius Karus, dalam konferensi pers daring, Jumat (7/1/2022). 

Lucius mendesak, DPR segera mengesahkan RUU TPKS ini di pembukaan Masa Sidang III yang dijadwalkan akan dibuka pada Senin (10/1/2022) mendatang.

Baca juga: Menteri Yasonna Harap RUU TPKS Segera Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar RUU ini segera diselesaikan guna mengatasi kekerasan seksual yang semakin hari banyak terjadi. 

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Presiden sudah juga menyatakan perlunya RUU ini segera diselesaikan. Jadi tidak ada alasan DPR untuk kemudian menunda dari hari pertama mereka bekerja untuk menunjukkan komitmen mereka terkait dengan RUU TPKS ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas