Formappi: Tak Ada Alasan DPR Menunda Penyelesaian RUU TPKS
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyampaikan evaluasi kinerja DPR pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyampaikan evaluasi kinerja DPR pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022.
Satu di antara hal yang disorot Formappi adalah urgensi dari Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui RUU TPKS ini tinggal menunggu pengesahan pada pembicaraan Tingkat II atau melalui Rapat Paripurna untuk jadi usul inisiatif DPR.
"Saya kira RUU TPKS ini sudah berulang kali ini dibicarakan. Kita tahu sendiri Badan Legislasi itu sudah mengambil keputusan di pembicaraan Tingkat I di akhir Masa Sidang II lalu," kata peneliti Formappi Lucius Karus, dalam konferensi pers daring, Jumat (7/1/2022).
Lucius mendesak, DPR segera mengesahkan RUU TPKS ini di pembukaan Masa Sidang III yang dijadwalkan akan dibuka pada Senin (10/1/2022) mendatang.
Baca juga: Menteri Yasonna Harap RUU TPKS Segera Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar RUU ini segera diselesaikan guna mengatasi kekerasan seksual yang semakin hari banyak terjadi.
"Jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Presiden sudah juga menyatakan perlunya RUU ini segera diselesaikan. Jadi tidak ada alasan DPR untuk kemudian menunda dari hari pertama mereka bekerja untuk menunjukkan komitmen mereka terkait dengan RUU TPKS ini," pungkasnya.