Ketua KPK: Korupsi Proyek Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Libatkan Banyak Pihak
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melibatkan banyak pihak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melibatkan banyak pihak.
Firli pun prihatin masih ada kepala daerah yang 'bermain' proyek pengadaan barang dan jasa di 2022.
Menurut dia, modus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa sudah kerap terjadi di berbagai daerah sejak lama, namun kini terulang lagi.
Di mana, korupsi proyek pengadaan barang dan jasa kerap melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Alasan KPK Lepas 5 dari 14 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi
Baca juga: OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya
Baca juga: Diperiksa Senin Depan, Polisi Kirim Surat Pemanggilan ke Ferdinand Hutahaean
"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," ucap Firli saat menggelar jumpa pers yang ditayangkan melalui akun YouTube milik KPK RI, Jumat (7/1/2022).
"Di mana, dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," sambungnya.
Lebih lanjut, Firli mengklaim bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK di awal 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini, merupakan satu di antara ikhtiar lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
Diketahui, penangkapan Rahmat Effendi merupakan OTT pertama KPK di 2022.
"Operasi tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," kata Firli.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Buka Suara Soal Pemeriksaan Dirinya di Bareskrim Polri pada Senin Depan
Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi
KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima dan empat lainnya diduga sebagai pemberi.
Para tersangka yang diduga menerima yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan.