Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum MS : Awal yang Bagus, Membuat Hati Lega

Lebih jauh kata Mu'alimin, jika KPI menerapkan keputusan seperti ini, artinya komisi pengawas penyiaran itu sudah berbenah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum MS : Awal yang Bagus, Membuat Hati Lega
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terduga korban pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat MS, Muhammad Mu'alimin merespons keputusan KPI yang tidak memperpanjang kontrak kerja seluruh terduga pelaku pelecehan terhadap kliennya.

Mu'alimin menyatakan, keputusan dari KPI tersebut telah membuat perasaan dari MS sedikit lega.

Kata dia, ini juga merupakan permulaan yang baik terhadap penanganan kasus ini.

"Itu awal yang cukup bagus ya. Saat kasus hukum mandek, putusnya kontrak kerja Para Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seks sedikit memberi rasa lega di hati MS," kata Mu'alimin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: KPI Pusat Putus Kontrak Kerja Delapan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap MS

Lebih jauh kata Mu'alimin, jika KPI menerapkan keputusan seperti ini, artinya komisi pengawas penyiaran itu sudah berbenah.

Bahkan kata dia, dengan langkah ini, maka diyakini publik akan kembali percaya kepada KPI.

Berita Rekomendasi

"Saya pikir publik pun pelan pelan mulai percaya lagi pada KPI yang dulu sempat dianggap tak peka pada korban, tidak responsif, tidak tegas atau serba blunder," ucap Mu'alimin.

"Citra KPI yang kemarin terlihat konyol dan abai, pelan pelan mulai luntur. Saya yakin publik mulai memandang positif pada KPI setelah ini," tukasnya.

Baca juga: Kontrak Kerja Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI Diperpanjang, MS akan Berkantor di Kemenkominfo

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang dialami oleh MS, hingga kini terus berlanjut.

Pada babak baru ini, keseluruhan terduga pelaku dinyatakan tak diperpanjang kontraknya sebagai pegawai KPI.

Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon membenarkan adanya pemutusan kontrak terhadap 8 terduga pelaku tersebut.

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI, terhitung 1 Januari 2022," kata Hardly saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022).

Keseluruhan terduga pelaku yang diputus kontraknya yakni RM alias Olim (Divisi Humas Bagian Protokol KPI Pusat); TS dan SG (Divisi Visual Data); RT (Divisi Visual Data; FP dan EO (Divisi Visual Data); CL (Divisi Humas Bagian Desain Grafis); serta TK (Divisi Visual Data).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas