KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum MS : Awal yang Bagus, Membuat Hati Lega
Lebih jauh kata Mu'alimin, jika KPI menerapkan keputusan seperti ini, artinya komisi pengawas penyiaran itu sudah berbenah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Lebih lanjut kata Hardly, pemutusan kontrak terhadap seluruh terduga pelaku tersebut kata dia turut didasari berbagai pertimbangan.
Pertama, karena adanya hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang meyakini benar kalau korban mengalami pelecehan seksual dan perundungan.
"Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku," kata Hardly.
Pertimbangan terakhir kata dia, pelaporan dari korban MS saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Atas hal itu, demi mengutamakan asas praduga tak bersalah pihaknya menilai jika sebaiknya para terduga pelaku untuk lebih fokus dalam menyelesaikan permasalahan.
"Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Hardly.
Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPI Pusat lainnya yakni Nuning Rodiyah mengatakan kalau pemutusan kontrak terhadap delapan terduga pelaku itu karena adanya penilaian kinerja.
Tak hanya itu, faktor pengaruh selanjutnya yakni asesmen yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Banyak hal ya, ada assesment dari Polri, ada portofolio kinerja, dan hal-hal yang menilai kinerja mereka," kata Nuning.
Kendati demikian, dirinya memastikan jika terduga korban MS kontrak kerjanya tetap diperpanjang oleh KPI Pusat.
"Kalau MS diperpanjang proses melengkapi persyaratan yang bersangkutan," tukas Nuning.