NEWS HIGHLIGHT: Soal Korupsi Wali Kota Bekasi, Firli Bahuri: Ikhtiar KPK dalam Berantas Korupsi
Firli pun prihatin masih ada kepala daerah yang 'bermain' proyek pengadaan barang dan jasa di 2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri bersuara terkait korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Firli menyebut kasus korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi ini melibatkan banyak pihak.
Firli pun prihatin masih ada kepala daerah yang 'bermain' proyek pengadaan barang dan jasa di 2022.
Menurut dia, modus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa sudah kerap terjadi di berbagai daerah sejak lama, dan kini terulang lagi.
Korupsi proyek pengadaan barang dan jasa kerap melibatkan banyak pihak.
"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," ujar Firli saat menggelar jumpa pers yang ditayangkan melalui akun YouTube milik KPK RI, Jumat (7/1/2022).
"Di mana, dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," jelas mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Firli mengklaim operasi tangkap tangan (OTT) KPK di awal 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini, merupakan salah satu ikhtiar lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
Diketahui, penangkapan Rahmat Effendi merupakan OTT pertama KPK di 2022.
"Operasi tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," kata Firli.
KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima dan empat lainnya diduga sebagai pemberi.
Para tersangka yang diduga menerima yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan.
Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.
Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya.
Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil OTT Rahmat.
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditahan KPK, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk Lesu
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendiditahan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Rahmat Effendi nampak tertunduk lesu.
Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukul 21.29 WIB usai menjalani pemeriksaan pascadirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Bang Pepen, sapaan karibnya, tak menggubris semua pertanyaan yang dilayangkan wartawan.
Politikus Partai Golkar itu terus berjalan serta menundukkan kepalanya hingga menumpangi mobil tahanan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Pepen ditahan di rutan cabang gedung Merah Putih KPK.
"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Firli.
KPK juga menahan delapan tersangka lain dalam kasus ini. Delapan orang lain itu yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi; Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka semua ditahan terpisah.
Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Lalu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Sebelum ditahan mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.
Isolasi mandiri ini dilakukan di rutan masing-masing.
"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 di lingkungan rutan," ujar Firli.(*)