Pepen Diduga Minta Uang kepada Pihak yang Lahannya Diganti Rugi Pemkot, Kodenya 'Sumbangan Masjid'
Kasus yang menjerat Rahmat Effendy bermula terkait penetapan APBD Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
![Pepen Diduga Minta Uang kepada Pihak yang Lahannya Diganti Rugi Pemkot, Kodenya 'Sumbangan Masjid'](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-jadi-tersangka-kasus-korupsi_20220106_225718.jpg)
Selanjutnya kata Firli, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara yang merupakan orang-orang kepercayaan Pepen.
Mereka yakni Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Lai Bui Min alias Anen.
Selain itu Wahyudin yang merupakan Camat Jatisampurna diduga menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp 100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi.
"Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ungkap Firli.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Terakhir Bersama Rahmat Effendi
Firli menjelaskan uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.
"Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin," papar Firli.
Dari operasi senyap tersebut KPK turut menyita barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Firli mengatakan, sebagai pemberi suap Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022," kata Firli.(tribun network/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.