Pepen Diduga Minta Uang kepada Pihak yang Lahannya Diganti Rugi Pemkot, Kodenya 'Sumbangan Masjid'
Kasus yang menjerat Rahmat Effendy bermula terkait penetapan APBD Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022) lalu.
Selain Rahmat Effendi, 8 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Dari 9 tersangka itu, 5 di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Mereka yakni Rahmat Effendi, kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. "Penerima RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY, dan JL," kata Firli.
Baca juga: OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya
Sedangkan empat tersangka ditetapkan selaku pemberi suap antara lain Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Firli juga membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Rahmat Effendi atau Pepen hingga akhirnya menjadi tersangka suap.
Menurut Firli, kasus ini bermula terkait penetapan APBD Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah.
"Diduga telah terjadi juga Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp 286,5 miliar," kata Firli.
Firli menjelaskan ganti rugi yang dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan polder air di Kranji Rp 21,8 miliar, dan kelanjutan proyek gedung teknis Rp 15 miliar.
"Atas proyek tersebut tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak," kata Firli.
Pepen diduga meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi sebagai bentuk komitmen. Pepen disebut meminta suap dengan dalih "sumbangan masjid".
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.