Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Psikolog: Pemilik Spirit Doll Harus Waspada Saat Mulai Tak Bisa Berinteraksi di Kehidupan Sosialnya

Psikolog Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Hudaniah, S Psi M Si mengungkapkan, ada suatu kondisi yang yang diwaspadai bagi pemilik spirit doll.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Inza Maliana
zoom-in Psikolog: Pemilik Spirit Doll Harus Waspada Saat Mulai Tak Bisa Berinteraksi di Kehidupan Sosialnya
wallpaperflare.com
ILUSTRASI boneka arwah atau spirit doll. 

Tanggapan Ketua MUI

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis pun memberikan tanggapannya.

Menurut Cholil, mempunyai boneka tidak masalah. Hanya saja boneka tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai tempat arwah.

"Punya boneka mainan itu boleh tapi kalau itu diisi atau dipersepsikan tempat arwah hukumnya tidak boleh memelihara makhluk halus," ungkapnya saat dihubungi oleh Tribunnews, Senin (3/12/2021).

Selain itu, kata Cholil boneka juga tidak boleh disembah karena dalam Islam, hal ini adalah perilaku musyrik. Tapi jika bermaksud berteman, berarti berteman dengan jin.

Baca juga: Marak Fenomena Adopsi Boneka Arwah atau Spirit Doll, Psikolog Ungkap Alasan Dibaliknya

"Kalau disembah musyrik tapi kalau berteman saja berarti berteman dengan jin. Ya, tidak boleh anak dari benda mati," kata Cholil menambahkan.

Di sisi lain, Cholil pun menghimbau pada masyarakat agak tidak terjebak dalam hal mistis. Di sisi lain, sebaiknya uang yang dimiliki disumbangkan kepada pihak yang membutuhkan.

Berita Rekomendasi

"Agar masayarakat tak terjebak mistis dan menuhankan selain Allah. Baiknya, uang yang dimiliki disumbangkan kepada anak Yatim dan dlu’afa dari pada memelihara boneka yang mistis itu," tegas Cholil.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Srihandriatmo Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas