Selain Anies Baswedan, Ini 6 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini
Inilah daftar gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Sebelum menjadi orang nomor satu di Papua Barat, Dominggus Mandacan pernah menjabat sebagai Bupati Manokwari 2 periode yakni 2000–2005 dan 2005–2010.
Ia juga pernah menjadi Pejabat Bupati Pegunungan Arfak periode 2013–2015.
Siapa Pengganti Mereka?
Diketahui, pada tahun ini, tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) baik di level bupati, wali kota, maupun gubernur.
Semua hajatan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 2024.
Dengan demikian, jabatan gubernur di tujuh provinsi akan kosong sampai akhirnya gubernur baru terpilih.
Lantas, siapa yang akan menggantikan mereka?
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca juga: Survei Median: Disodorkan 16 Nama, Masyarakat Pilih Anies, Risma dan Sandiaga di 3 Besar Cagub DKI
Dikutip dari Kompas.com, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni.
Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Tsarina Maharani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.