Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi

Sejumlah lokasi digeledah KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi dengan tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat setelah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk menjadi tersangka.

Sejumlah lokasi digeledah KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi dengan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Benar, hari ini (7/1) tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya yang berada di wilayah Kota Bekasi," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan menyasar rumah dinas dan rumah pribadi Rahmat Effendi, kediaman para tersangka lainnya, serta kantor-kantor tempat para tersangka bekerja.

Ali menuturkan, upaya paksa penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. 

"Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima suap dan empat lainnya diduga sebagai pemberi suap. 

Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi. 

Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan. 


Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah. 

Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya. 

Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas