Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Rahmat Effendi Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Rahmat Effendi Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi dengan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Benar, hari ini, Jumat (7/1/2022) tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya yang berada di wilayah Kota Bekasi," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan menyasar rumah dinas dan rumah pribadi Rahmat Effendi.

Kediaman para tersangka lainnya serta kantor-kantor tempat para tersangka bekerja juga ikut digeledah KPK.

Baca juga: Ketua KPK: Korupsi Proyek Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Libatkan Banyak Pihak

Ali menuturkan upaya paksa penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Berita Rekomendasi

"Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," tuturnya.

KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima suap dan empat lainnya diduga sebagai pemberi suap.

Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan.

Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.

Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya.

Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas