Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Rahmat Effendi Tidak Terima Ayahnya Disebut Hasil OTT KPK, Curiga Golkar Sedang Diincar

Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa uang yang disita oleh KPK bukanlah uang yang didapat saat menangkap Rahmat Effendi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anak Rahmat Effendi Tidak Terima Ayahnya Disebut Hasil OTT KPK, Curiga Golkar Sedang Diincar
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Lebih lanjut, Firli mengklaim bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK di awal 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini, merupakan satu di antara ikhtiar lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi. 

Diketahui, penangkapan Rahmat Effendi merupakan OTT pertama KPK di 2022.

"Operasi tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," kata Firli.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Buka Suara Soal Pemeriksaan Dirinya di Bareskrim Polri pada Senin Depan 

Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi

KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima dan empat lainnya diduga sebagai pemberi. 

Para tersangka yang diduga menerima yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi. 

Sedangkan empat tersangka diduga pemberi yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

BERITA TERKAIT

Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan. 

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah. 

Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya. 

Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp 5,7 miliar dari hasil OTT Rahmat.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Putri Rahmat Effendi Menyatakan Penangkapan Ayahnya Tak Bisa Disebut OTT, karena Tidak Ada Transaksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas