Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Rahmat Effendi Tidak Terima Ayahnya Disebut Hasil OTT KPK, Curiga Golkar Sedang Diincar

Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa uang yang disita oleh KPK bukanlah uang yang didapat saat menangkap Rahmat Effendi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anak Rahmat Effendi Tidak Terima Ayahnya Disebut Hasil OTT KPK, Curiga Golkar Sedang Diincar
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari, sedang jadi perhatian warga Bekasi.

Pasalnya, videonya viral di media sosial karena kontennya membahas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Video berdurasi 1.40 menit itu bisa ditemukan di akun instagram @infobekasi.coo, dan di sana tampak anak Rahmat Effendi itu tengah berada di atas panggung dalam acara pelantikan pengurus PK Partai Golkar se-Kota Bekasi.

Dalam sambutannya itu, Ade Puspitasari mengatakan bahwa penangkapan ayahnya itu tidak bisa disebut OTT.

Menurut Ade banyak saksi yang melihat bahwa Pepen, sapaan Rahmat Effendi, ditangkap tanpa memegang uang.

"Saksinya banyak, staf yang di rumah itu saksi semua. Bagaimana Pak Wali dijemput di rumah, bagaimana Pak Wali hanya membawa badan, KPK hanya membawa badan Pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," kata Ade Puspitasari dalam video tersebut, yang dikutip Tribun Bekasi, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Kini Terjerat Kasus Suap, Cerita Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen Pernah jadi Sopir Bus

Ade Puspitasari mengatakan di dalam video yang tengah viral di dunia maya, ayahnya, Rahmat Effendi, tidak sedang bertransaksi ketika ditangkap KPK, Rabu (5/1/2022) siang.
Ade Puspitasari mengatakan di dalam video yang tengah viral di dunia maya, ayahnya, Rahmat Effendi, tidak sedang bertransaksi ketika ditangkap KPK, Rabu (5/1/2022) siang. (Ist via Warta Kota)

Tak ada transaksi

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan hal-hal itu, Ade menilai Rahmat Effendi tidak terlibat korupsi, sebab tidak ada transaksi yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kota Bekasi itu saat ditangkap KPK dalam OTT pada Rabu (5/1/2022).

"Logikanya, OTT, saya ada transaksi, saya serahkan terus kegep, bener enggak? Ini tidak ada. Bahwa Pak Wali beserta KPK tidak membawa uang dari Pendopo," kata perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi itu.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa uang yang disita oleh KPK bukanlah uang yang didapat saat menangkap Rahmat Effendi.

Melainkan diambil dari tiga pihak yang merupakan pengembangan penyelidikan.

"Uang yang ada di KPK itu uang yang ada di luaran dari pihak ketiga, dari Kepala Dinas, dari Camat. Itu pengembangan, tidak ada OTT," ujarnya.


Pecah kongsi?

Karena itu, menurut Ade yang terjadi adalah pembunuhan karakter karena memang sudah mengincar partai berlogo pohon beringin itu.

Karena itu Ade mengatakan akan mencoba berkoalisi dengan partai lain pada 2024.

"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning sedang diincar. Kita tahu sama tahu siapa yang mengincar ini. Tapi nanti di 2024, jika kuning koalisi dengan orange, matilah yang warna lain," ujarnya.

Motivasi

Awak media menghubungi Ade Puspitasari untuk mengonfirmasi pernyataannya di video yang viral itu.

Ade menjawab secara tertulis lewat aplikasi pesan.

Katanya, yang dia sampaikan dalam video tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para kader Golkar.

"Bahwa yang saya sampaikan adalah motivasi dan suplementasi kepada kader, agar tidak terusik oleh bisingnya gerakan destruktif terhadap kader Golkar Kota Bekasi," tulisnya.

Penjelasan KPK Sebelumnya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melibatkan banyak pihak.

Firli pun prihatin masih ada kepala daerah yang 'bermain' proyek pengadaan barang dan jasa di 2022. 

Menurut dia, modus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa sudah kerap terjadi di berbagai daerah sejak lama, namun kini terulang lagi. 

Di mana, korupsi proyek pengadaan barang dan jasa kerap melibatkan banyak pihak.

Baca juga: Alasan KPK Lepas 5 dari 14 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi

Baca juga: OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya

Baca juga: Diperiksa Senin Depan, Polisi Kirim Surat Pemanggilan ke Ferdinand Hutahaean

"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," ucap Firli saat menggelar jumpa pers yang ditayangkan melalui akun YouTube milik KPK RI, Jumat (7/1/2022).

"Di mana, dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Firli mengklaim bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK di awal 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini, merupakan satu di antara ikhtiar lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi. 

Diketahui, penangkapan Rahmat Effendi merupakan OTT pertama KPK di 2022.

"Operasi tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," kata Firli.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Buka Suara Soal Pemeriksaan Dirinya di Bareskrim Polri pada Senin Depan 

Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi

KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima dan empat lainnya diduga sebagai pemberi. 

Para tersangka yang diduga menerima yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi. 

Sedangkan empat tersangka diduga pemberi yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan. 

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah. 

Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya. 

Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp 5,7 miliar dari hasil OTT Rahmat.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Putri Rahmat Effendi Menyatakan Penangkapan Ayahnya Tak Bisa Disebut OTT, karena Tidak Ada Transaksi

Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas