Cara Mudah Membuat Paspor Secara Online Lewat M-Paspor, Berikut Langkah-langkahnya
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah menyediakan layanan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam membuat paspor, ini caranya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Paspor menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa saat melakukan bepergian ke luar negeri.
Saat ini, pembuatan paspor bisa dilakukan dengan mudah secara online dan tak perlu antri berjam-jam.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah menyediakan layanan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam membuat paspor.
Ditjen Imigrasi melalui akun Instagramnya mengungkapkan, M-Paspor merupakan calon pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Di Aplikasi M-Paspor telah diuji coba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Tangerang pada Selasa, (4/1/2022) lalu.
Setelah diuji coba di tiga kantor tersebut, nantinya aplikasi ini akan tersedia untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Dengan aplikasi itu, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Rusak dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Baca juga: Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor
Berikut Cara Membuat Paspor lewat aplikasi M-Paspor:
1. Download dan Install aplikasi M-Paspor di Playstrore
2. Daftar Akun, kemudian login
3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan
4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta. Dokumen tersebut diantaranya yakni:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
5. Lakukan pembayaran, bisa melalui Bank, Kantor Pos, Marketplace atau Indomart
6. Pastikan permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar