Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mudah Membuat Paspor Secara Online Lewat M-Paspor, Berikut Langkah-langkahnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah menyediakan layanan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam membuat paspor, ini caranya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Mudah Membuat Paspor Secara Online Lewat M-Paspor, Berikut Langkah-langkahnya
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone. Berikut Cara Membuat Paspor lewat aplikasi M-Paspor. 

7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal

8. Jangan lupa membawa persyaratan dokumen asli dan materai

Baca juga: Ditjen Imigrasi Kenalkan Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Kemudahannya?

Baca juga: Cegah Omicron Meluas, Ini 5 Aturan baru untuk Penumpang Pesawat Internasional yang Tiba di Indonesia

Kelebihan M-Paspor

Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Berita Rekomendasi

Berikut fitur yang terdapat di M-Paspor:

  • Paperless
  • Dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri
  • Pembayaran dilakukan sebelum wawancara dan foto
  • Terdapat fitur cek status permohonan
  • Pemohon dapat mengambil kuota sewaktu-waktu
  • Terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas