Cara Mudah Membuat Paspor Secara Online Lewat M-Paspor, Berikut Langkah-langkahnya
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah menyediakan layanan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam membuat paspor, ini caranya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
8. Jangan lupa membawa persyaratan dokumen asli dan materai
Baca juga: Ditjen Imigrasi Kenalkan Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Kemudahannya?
Baca juga: Cegah Omicron Meluas, Ini 5 Aturan baru untuk Penumpang Pesawat Internasional yang Tiba di Indonesia
Kelebihan M-Paspor
Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
Berita Rekomendasi
Berikut fitur yang terdapat di M-Paspor:
- Paperless
- Dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri
- Pembayaran dilakukan sebelum wawancara dan foto
- Terdapat fitur cek status permohonan
- Pemohon dapat mengambil kuota sewaktu-waktu
- Terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan
(Tribunnews.com/Tio)