Catatan Hukum DPN Peradi untuk Pemerintahan Jokowi
Peradi mengapresiasi sejumlah capaian kinerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun 2021
Editor: Sanusi
Karena itu, Peradi meminta agar rekrutmen calon hakim agung tidak lagi melibatkan KY dan DPR. Kewenangan ini dikemblikan kepada MA agar kualitas hakim dan penanganan perkara menjadi lebih baik. “Cukuplah KY sebagai lembaga yang mengawasi para hakim agung,” ucapnya.
Poin selanjutnya, Peradi meminta MA agar mencabut Surta Keputusan (SK) MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 yang menjadi biang kerok menurunnya kualitas advokat dan merugikan para pencari keadilan. MA harus ikut bertanggung jawab atas menurunnya kualitas advokat.
“Kami minta MA agar segera mencabut, karena itu selain melanggar UU, melanggar putusan MK, juga dapat menghancurkan harapan keadilan yang ingin dicapai setiap rakyat Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak Ribuan Laptop Dikembalikan, Pemkot Madiun Tempuh Jalur Hukum
Terakhir, soal undang-undang (UU). DPR dan pemerinah terbilang gesit untuk membuat atau merevisi UU. Sayangnya, kualitas UU itu tidak sesuai dengan yang diharapkan rakyat. Ini terjadi karena minimnya pelibatan partisipasi seluruh elemen rakyat, termasuk Peradi.
“Pemerintahan Jokowi dan DPR sekarang, sama sekali tidak lagi advokat mendapat perhatian dan tidak dimintakan pendapat oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Harusnya, kata Otto, koalisi yang kuat di pemerintahan dan DPR tersebut digunakan untuk mengakomodir kepentingan dan kemauan rakyat, di antaranya untuk membuat penegakan hukum yang diharapkan rakyat.
“Kami minta presiden supaya menangkap momentum ini, menggunakan kekuatan pemerintah bersama koalisinya di DPR dan pemerintahan, kiranya hal itu dapat diberdayakan, digunakan untuk kepentingan penegakan hukum di Republik Indonesia ini,” ujarnya.