Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 14 Negara yang Warganya Dilarang Masuk ke Indonesia Terkait Varian Omicron

Berikut adalah daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia terkait varian Omicron.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar 14 Negara yang Warganya Dilarang Masuk ke Indonesia Terkait Varian Omicron
Freepik.com
Ilustrasi - Berikut adalah daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia terkait varian Omicron. 

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 - 11 Tahun di Aplikasi JAKI

Sementara itu, ada aturan lain terkait prokes perjalanan luar negeri yang harus diterapkan baik untuk WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Sertifikat Vaksin dan PCR

WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Berita Rekomendasi

Bagi WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Sementara, bagi WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) WNA berusia 12-17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Kewajiban Karantina

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas