FAKTA TERKINI Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Layangkan Surat Panggilan hingga Tanggapan Menag
Berikut ini fakta-fakta terkini mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean yang dipolisikan karena cuitannya.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terkini mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean yang dipolisikan karena cuitannya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdinand dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum KNPI, Haris Pratama pada Rabu 5 Januari 2022.
Pelaporan itu terkait cuitan Ferdinand yang diduga bermuatan berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.
Dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (8/1/2022), berikut ini fakta-fakta terkini kasus Ferdinand:
1. Status Perkara Dinaikkan Jadi Penyidikan
Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Peningkatan status perkara menjadikan penyidikan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022), sebagamana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Laporkan Ferdinand Hutahaean, Puluhan Warga Medan Datangi Polda Sumut
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.
Polisi juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.