Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA TERKINI Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Layangkan Surat Panggilan hingga Tanggapan Menag

Berikut ini fakta-fakta terkini mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean yang dipolisikan karena cuitannya.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in FAKTA TERKINI Kasus Ferdinand Hutahaean, Polisi Layangkan Surat Panggilan hingga Tanggapan Menag
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Eks Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terkini mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean yang dipolisikan karena cuitannya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum KNPI, Haris Pratama pada Rabu 5 Januari 2022.

Pelaporan itu terkait cuitan Ferdinand yang diduga bermuatan berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.

Dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (8/1/2022), berikut ini fakta-fakta terkini kasus Ferdinand:

1. Status Perkara Dinaikkan Jadi Penyidikan

Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Peningkatan status perkara menjadikan penyidikan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022), sebagamana diberitakan Tribunnews.com

Baca juga: Laporkan Ferdinand Hutahaean, Puluhan Warga Medan Datangi Polda Sumut

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.

Polisi juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.

"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas