Kemenag Finalisasi Regulasi Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi
Semoga Allah meridai kita untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah umrah, serta bangsa dan negara
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan pihaknya sedang memfinalisasi regulasi tentang penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Finalisasi ini termasuk yang terkait integrasi sistem dengan pemerintah Arab Saudi.
Langkah ini, kata Hilman, dilakukan untuk meningkatkan perlindungan jemaah selama menjalani ibadah umrah.
"Proses verifikasi sertifikasi vaksin, tes kesehatan, karantina dan screening kesehatan dilaksanakan secara mudah, cepat, valid, akurat, serta menjamin kepatuhan persyaratan yang telah ditentukan oleh kedua negara, Indonesia dan Arab Saudi," kata Hilman melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/1/2022).
Persiapan penyelenggaraan umrah melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, Otoritas Bandara, serta BNPB.
Baca juga: Konjen RI: 400 Jemaah Umrah Indonesia Tiba di Madinah Besok Sore
"Semoga Allah meridai kita untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah umrah, serta bangsa dan negara," tutur Hilman.
Sebanyak 419 jemaah Indonesia diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah.
Pelepasan jemaah umrah dilaksanakan di asrama haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (8/1/2022).