Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan karantina

Satgas Covid-19 telah menetapkan aturan dan ketentuan tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan karantina
Warta Kota/Nur Ichsan
Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan karantina. 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan dan ketentuan tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Melalui SK ini, Satgas menetapkan sejumlah pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Pintu masuk dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pintu masuk melalui bandar udara yakni Soekarno Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, dan Sam Ratulangi Sulawesi Utara.

Selain itu, durasi karantina 14 hari kini diubah menjadi 10 hari bagi WNI dari 11 negara yang diwaspadai Omicron.

Sementara lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari bagi WNI dari luar negeri selain 11 negara tersebut.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat

Baca juga: Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Mulai Berlaku Hari Ini

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan dan Ketentuan

Berita Rekomendasi

Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:

1. Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten;

- Juanda, Jawa Timur; dan

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

2. Pelabuhan Laut:

- Batam, Kepulauan Riau;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas