Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Mahyeldi Wajibkan ASN Pemprov Sumbar Absen Subuh: Supaya Tidak Terlambat, Cukup via WA

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengeluarkan kebijakan baru, yakni ASN di lingkungan Provinsi Sumbar diinstruksikan wajib absen di waktu Subuh.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gubernur Mahyeldi Wajibkan ASN Pemprov Sumbar Absen Subuh: Supaya Tidak Terlambat, Cukup via WA
Humas Pemkot Padang
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Dalam artikel mengulas tentang kebijakan absen pada waktu Subuh bagi ASN Pemprov Sumatera Barat. 

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO;

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;

c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO;

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: POPULER Regional: ASN Marah-marah ke Bupati Lembata | Viral Foto Syur di Kompleks Pemakaman

Berita Rekomendasi

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO;

b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO;

c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas