Gubernur Mahyeldi Wajibkan ASN Pemprov Sumbar Absen Subuh: Supaya Tidak Terlambat, Cukup via WA
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengeluarkan kebijakan baru, yakni ASN di lingkungan Provinsi Sumbar diinstruksikan wajib absen di waktu Subuh.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Humas Pemkot Padang
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Dalam artikel mengulas tentang kebijakan absen pada waktu Subuh bagi ASN Pemprov Sumatera Barat.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO;
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO;
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: POPULER Regional: ASN Marah-marah ke Bupati Lembata | Viral Foto Syur di Kompleks Pemakaman
Berita Rekomendasi
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO;
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO;
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.