Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Mahyeldi Wajibkan ASN Pemprov Sumbar Absen Subuh: Supaya Tidak Terlambat, Cukup via WA

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengeluarkan kebijakan baru, yakni ASN di lingkungan Provinsi Sumbar diinstruksikan wajib absen di waktu Subuh.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gubernur Mahyeldi Wajibkan ASN Pemprov Sumbar Absen Subuh: Supaya Tidak Terlambat, Cukup via WA
Humas Pemkot Padang
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Dalam artikel mengulas tentang kebijakan absen pada waktu Subuh bagi ASN Pemprov Sumatera Barat. 

b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO;

c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO;

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE tersebut mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan PPKM dan status penyebaran Covid-19.

Lalu, SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 ini.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti, TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait ASN

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas