Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensesneg Pratikno Tegaskan Tidak Ada Rencana Penambahan Wakil Menteri

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan saat ini di kementeriannya tidak membutuhkan posisi wakil menteri.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mensesneg Pratikno Tegaskan Tidak Ada Rencana Penambahan Wakil Menteri
YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dengan tegas mengatakan pemerintah menolak adanya revii UU Pemilu dan Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan saat ini di kementeriannya tidak membutuhkan posisi wakil menteri.

"Enggak, kita tidak ada rencana di Kementerian Sekretaris Negara ada wakil menteri," kata Pratikno dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (8/1/2022).

Pasalnya, dikatakan Pratikno, saat ini komposisi di sekitar Presiden sudah kuat.

"Ada Kemensesneg, ada Sekretaris Kabinet, ada Kantor Staf," ujar Praktikno.

Dia pun menjelaskan soal posisi wakil menteri yang tercantum dalam Perpres no 68 tahun 2019 memang ada posisi wakil menteri di sebagian besar kementerian.

"Tapi tidak berarti selalu diisi, karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi, karena dunia ini tempat berubah, tantangan cepat berubah. Seringkali ada hal yang tak terduga. Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wamen. Nah posisinya itu ada," kata dia.

"Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itu kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," kata Pratikno.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan soal posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres, Tambah Jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021 sebagaimana dikutip Tribunnews, Rabu (5/1/2022).

Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas Wamendagri antara lain membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3.

Perpres 114/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemensos, Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya. (tribun network/reza deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas