Daftar 14 Negara yang Warganya Dilarang Masuk Indonesia, Termasuk Inggris dan Perancis
Warga negara asing dari 14 negara dilarang masuk Indonesia yang telah diberlakukan mulai 7 Januari 2022.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara dilarang masuk Indonesia pasca meningkatnya kasus omicron.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Tujuannya untuk mencegah masuknya varian virus corona Omicron.
Keputusan dalam Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 di Masa Pandemi Covid-19, 100 Persen WFO bagi Sektor Kritikal
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat
Daftar Negara
Berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Perancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.