Didampingi Kuasa Hukum, Ferdinand Hutahaean Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Cuitannya
Ferdinand Hutahaean menyampaikan kedatangannya untuk menjelaskan terkait cuitannya tersebut ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean diperiksa atas laporan polisi (LP) yang dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Dia dilaporkan usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Baca juga: Kondisi Terkini 36 Warga Krukut yang Positif Covid-19 hingga Gejala yang Dialami
Baca juga: Siap Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Ferdinand Hutahaean: Nanti Akan Saya Jelaskan Semua
Pengamatan Tribunnews, Ferdinand Hutahaean tiba di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.
Dia ditemani oleh sejumlah kuasa hukum.
Kepada awak media, Ferdinand Hutahaean menyampaikan kedatangannya kali ini untuk menjelaskan terkait cuitannya tersebut ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber untuk membantu teman-teman kepolisian segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," kata Ferdinand.
Baca juga: Dipanggil Polisi, Ferdinand Hutahaean: Cuitan Saya Bukan Perbuatan Pidana
Ferdinand menjelaskan bahwa kehadirannya juga menjadi momentum untuk mengklarifikasi terkait informasi yang beredar terkait cuitannya yang dianggap bermuatan SARA.
"Jadi saya berharap bahwa kehadiran saya ini justru adalah momen yang sangat penting untuk menjelaskan bahwa semua ini hanya kesalahpahaman. Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," pungkas Ferdinand.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.
"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean. Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.