Komentari Temuan SMRC Mayoritas Publik Ingin RUU TPKS Disahkan, PKS Beberkan Alasan Penolakan
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amalia menegaskan kembali soal alasan partainya menolak RUU TPKS.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amalia menegaskan kembali soal alasan partainya menolak RUU TPKS.
"Kenapa sih kami menganggap bahwa jangan sekarang dulu bahwa kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada 3 hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan," kata Ledia dalam hasil survei SMRC yang disiarkan secara daring, Senin (10/1/2022).
Dia menyebutkan tiga hal itu berkaitan dengan kekerasan seksual, kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual.
PKS menganggap RUU TPKS baru mengakomodasi satu hal, yaitu kekerasan seksual.
"Sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu," kaya dia.
Dia pun menyoroti aturan dalam RUU TPKS terkait kekerasan seksual dalam rumah tangga antara pasangan suami istri.
"Beberapa hal yang masih harus kembali kami sampaikan, karena TPKS ini dalam perdebatannya bahwa yang dipidana adalah pelaku kekerasan antara hubungan suami istri dan bukan suami istri. Artinya kan kalau yang tanpa kekerasan tidak akan kena pidana," kata Ledia.
Baca juga: Presiden Jokowi Dorong Kebut Pengesahan RUU TPKS, Mendikbudristek Nadiem Makarim: Kami Mendukung
Karena itu, bagi PKS tiga hal di atas harus turut ikut diatur dalam RUU TPKS.
Pasalnya, pihak PKS merisaukan jika kebebasan seksual dan penyimpangan seksual tidak turut diatur justru dapat menimbulkan persepsi bahwa rancang undang-undang ini tidak melarang kebebasan seksual yang didasarkan pada suka sama suka atau seksual consent.
"Ini akan sama dengan bagaimana kita melihat perkembangan sebagimana KUHP berwujud yang sesuai dengan sexual consent Barat," pungkas Ledia
Sebelumnya, Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait sikap publik terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Temuan SMRC: Pemilih PKS dan Demokrat Cenderung Tak Setuju Terhadap RUU TPKS
Dalam temuannya, sebanyak 39 responden tahu soal RUU TPKS dan yang tidak tahu sebanyak 61 persen.
"Kira tanya lagi yang tahu ini apakah bapak setuju atau tidak dengan adanya RUU tersebut? 60 persen dari yamg tahu itu menyatakan setuju, sementara yang menyatakan tidak setuju 36 persen, dan tidak tahu sebanyak 5 persen" kata Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad dalam kalan Youtube SMRC TV, Senin (10/1/2022).