Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi, Bisa Dilakukan Secara Offline dan Online
Simak syarat dan cara membuat NPWP pirbadi yang dapat dilakukan secara offline maupun online pada artikel ini.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP untuk WNI atau Fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah setingkat lurah/kepala desa atau lembar tagihan listrik dari PLN;atau
- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi (Wanita Kawin)
- Fotokopi Kartu NPWP suami;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan maka berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online seperti dikutip dari kemenkeu.go.id
Cara Membuat NPWP secara Offline
1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Pergi ke KPP terdekat dari tempat domisili beserta berkas yang dibutuhkan.
- Setelah itu, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang didapatkan dari petugas di KKP dengan benar dan lengkap.
- Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP maka perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal.