Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi, Bisa Dilakukan Secara Offline dan Online

Simak syarat dan cara membuat NPWP pirbadi yang dapat dilakukan secara offline maupun online pada artikel ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi, Bisa Dilakukan Secara Offline dan Online
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP - Simak syarat dan cara membuat NPWP pirbadi yang dapat dilakukan secara offline maupun online pada artikel ini. 

Untuk pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat via pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Anda tinggal mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

Cara Membuat NPWP secara Online

- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar;

- Dapatkan akun dengan mengklik "Daftar";

Rekomendasi Untuk Anda

- Isi biodata pribadi seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya;

- Aktivasi akun dengan membuka email yang didaftarkan lalu ikuti petunjuk yang terlampir;

- Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun;

- Kemudian akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi semua data di formulir yang disediakan.

- Apabila data yang sudah diinput dirasa benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara;

- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;

- Jika sudah mengirim berkas, dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Apabila status ditolak maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun jika disetujui maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas