WASPADA Surat HOAX Beredar Atas Nama Menteri PANRB tentang Pengangkatan Guru Honorer
Waspada Surat HOAX beredar atas nama Menteri PANRB tentang pengangkatan Guru Honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan CASN 2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat waspada terhadap surat palsu yang mencatut nama Menteri PANRB.
Surat palsu yang beredar tersebut berisi pengangkatan tenaga guru honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan CASN.
Menurut laporan dalam laman Menpan, Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
“Sudah dipastikan surat tersebut palsu,” tegas Averrouce di Jakarta, Minggu (9/1).
Kop dan nomor surat palsu tersebut menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB.
Surat palsu itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.
Adapun surat palsu tersebut bernomor B/1552/5.5M.01.00/2022, dan tertanggal 3 Januari 2022 atas nama Menteri PANRB.
Perihal surat palsu itu adalah pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022.
Baca juga: Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Telah Diumumkan, Ini Cara Mengeceknya
Averrouce mengatakan, pihaknya beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama tentang pengangkatan tenaga honorer.
Dalam surat palsu kali ini, tertulis masih tersedia kuota kosong yang harus dipenuhi pada seleksi CASN tahun 2021.
Kemudian, inti surat tersebut seolah Menteri PANRB memberi kesempatan kepada tenaga guru honorer yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lebih lanjut, dalam surat palsu tertulis rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat.
Lalu, surat palsu menerangkan pada peserta untuk melakukan konfirmasi ke Bagian Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat atas nama Drs. Satya Pratama, S. Sos dengan nomor WhatsApp 0823-37805109.
Dalam surat palsu tertulis pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun keatas dilakukan pada Selasa, 03 Januari 2022 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta.
Baca juga: 5 Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021 dan Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN
Masyarakat harus jeli dengan penulisan surat
Averrouce mengimbau, jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.
“Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan informasi terkait pengangkatan ASN dan mengonfirmasi kebenarannya kepada Kementerian PANRB.
“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi pemerintah terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya.
Kemudian, Averrouce menyatakan proses pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 akan diinfokan setelah proses pengadaan CASN Tahun 2021 telah selesai dilaksanakan, baik CPNS maupun PPPK (Jabatan Fungsional Guru dan Non-Guru).
Sebagai informasi, proses seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru baru memasuki tahap 2 dari 3 tahapan yang akan dilaksanakan.
Baca juga: PGRI Minta Pemerintah Kembalikan Guru yang Lolos PPPK untuk Mengajar di Sekolah Asal
Kapan PPPK Guru Tahap 3 dilaksanakan?
Proses seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 sudah sampai pada tahap pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk.
Terkait dengan Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3 belum ada informasi lebih lanjut.
Diketahui, jadwal PPPK Guru 2021 Tahap 2 sempat mengalami perubahan yang menyebabkan jadwal seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 menjadi lebih lama.
Sehingga, panitia pelaksana Seleksi PPPK Guru belum mengumumkan Seleksi Tahap 3.
Meski demikian, peserta yang tidak lolos Tahap 2 dapat mendaftar untuk mengikuti Tahap 3.
Berikut ini persyaratannya:
Syarat Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2.
Menurut Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Peserta yang tidak lolos Tahap 1 dan 2 dapat melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang pada Tahap 3 melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Adapun formasi yang dapat dipilih adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, peserta diwajibkan untuk tetap memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan PPPK Guru 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.