Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses cekbansos.kemensos.go.id di HP, Cara Cek Penerima PKH dan Kartu Sembako, Ini Cara Mencairkan

Cara cek penerima bansos PKH dan Kartu Sembako yang akan cair pada Januari 2022. Akses cekbansos.kemensos.go.id di HP dan simak cara mencairkannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Akses cekbansos.kemensos.go.id di HP, Cara Cek Penerima PKH dan Kartu Sembako, Ini Cara Mencairkan
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang. Cara cek penerima bansos PKH dan Kartu Sembako yang akan cair pada Januari 2022. Akses cekbansos.kemensos.go.id di HP dan simak cara mencairkannya. 

Dari pengalaman Tribunnews.com, sama seperti PKH, akan ada informasi kapan bantuan Kartu Sembako akan disalurkan.

Saat tiba waktu pencairan, penerima hanya perlu datang ke agen/e-warong yang ditunjuk untuk mengambil bantuan tersebut.

Dengan menunjukkan KKS merah putih, masyarakat dapat mencairkan bantuan dengan nilai Rp 200 ribu.

Biasanya, bantuan diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, kacang tanah, buah jeruk, buah apel, ayam, ikan, hingga bawang.

Tentang PKH dan Kartu Sembako

1. PKH


Cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id
Cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id (Tangkap Layar cekbansos.kemensos.go.id)

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Berita Rekomendasi

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Adapun anggaran untuk bansos PKH per 2022 adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas