Alasan Tak Perlu Surat RT/RW saat Pindah Domisili hingga Sanksi jika Petugas Tak Sesuai Prosedur
Untuk mengajukan pindah domisili tidak diperlukan lagi surat pengantar dari RT/RW ataupun Desa/Kelurahan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
Petugas yang melayani masyarakat tidak sesuai dengan prosedur akan diberikan sanksi tegas.
Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan.
Jika ada petugas yang melayani dengan tidak baik, ia tak segan untuk mengganti bahkan mencopot petugas tersebut.
“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” tutupnya.
Baca juga: NIK Tidak Ditemukan saat Akses Layanan Publik? Ini Solusi dari Dukcapil
Baca juga: Pembuatan KTP Digital, Dukcapil akan Lakukan Secara Bertahap
Syarat Membuat Kartu Keluarga
Sementara itu, untuk membuat Kartu Keluarga terlebih dulu harus mempunyai NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
Bila sudah punya NIK, maka tidak perlu pengantar apapun dan cukup datang ke Dinas Capil untuk membuat KK.
"Untuk membuat e-KTP, tidak perlu pengantar apapun, cukup membawa Kartu Keluarga."
"Sedangkan untuk membuat KK syaratnya harus punya NIK," ungkap Zudan dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, @zudanarifofficial.
Namun, jika belum punya NIK, untuk membuat KK harus disertai surat pengantar RT/RW, Kelurahan/Desa.
(Tribunnews.com/Tio)