Cara Mengurus Dokumen Pindah Domisili Dalam Satu Kota, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berikut cara mengurus pindah domisili dalam satu kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota atau provinsi.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pindah domisili dalam satu kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota atau provinsi.
Kini, mengurus pindah domisili tidak memerlukan surat keterangan dari RT/RW hingga Desa/Kelurahan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan syarat surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
"Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun."
"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," jelasnya, Sabtu (8/1/2022), dikutip dari Dukcapil Kemendagri.
Baca juga: Syarat & Alur Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Baca juga: Alasan Tak Perlu Surat RT/RW saat Pindah Domisili hingga Sanksi jika Petugas Tak Sesuai Prosedur
Zudan menambahkan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Alasan dihapuskannya syarat surat keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan ini dikarenakan dalam data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
"Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," katanya.
Berikut dokumen yang diperlukan sebagai syarat pindah domisili, dikutip dari Kompas.com:
1. Pindah Domisili Dalam Satu Kabupaten/Kota
Penduduk yang akan pindah domisili dalam satu kabupaten/kota hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK).
Penduduk dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tujuan pindah dan menyerahkan fotokopi KK.