Cara Mengurus Dokumen Pindah Domisili Dalam Satu Kota, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berikut cara mengurus pindah domisili dalam satu kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota atau provinsi.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
Hal tersebut mengacu pada Pasal 25 Ayat (3) Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Selain itu, perpindahan penduduk dalam satu desa/keluarahan, antar desa/kelurahan, antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan SKP.
Pasal 29 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mensyaratkan penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan dan melakukan perekaman data.
Kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota berikutnya akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) dengan alamat baru.
Kemudian, petugas juga akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat lama.
Baca juga: Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT, Begini Cara Mengurus Pindah Domisili
Baca juga: NIK Tidak Ditemukan saat Akses Layanan Publik? Ini Solusi dari Dukcapil
2. Pindah Domisili Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Penduduk yang akan pindah domisili antarprovinsi, maka terlebih dahulu harus mendapatkan SKP yang diterbitkan Disdukcapil kabupaten/kota asal.
Untuk mendapatkan SKP, cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Pasal 30 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa penduduk yang berencana melakukan perpindahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi wajib mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.
Sama seperti perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan.
Kemudian, petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data.
Lalu, kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota menerbitkan dan menandatangani SKP.
SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan ke penduduk.