Dua Putra Presiden Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN, Ini Respons Gibran hingga KPK
Ini tanggapan Gibran dan KPK soal dugaan tindak pidana korupsi pada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kedua putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan tersebut dilayangkan oleh oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Dugaan ini berawal pada 2015, saat perusahaan besar berinisial PT SM ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Terkait Dugaan Suap PEN Daerah
Perusahaan itu, lanjut Ubed, sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun.
Dugaan KKN kedua anak Jokowi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam relasi bisnis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ubed menjelaskan, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022) melansir Tribunnews.com.
Baca juga: Penyidik KPK Telah Lakukan Pendalaman atas Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Korupsi Bupati Muba
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.
Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Terkait laporan dugaan korupsi yang menyeret nama putra Jokowi ini lantas ditanggapi oleh Gibran sendiri hingga KPK.
Respons Gibran
Atas dugaan tersebut, Gibran pun angkat suara.
Wali Kota Solo itu mengaku tak mengetahui soal tudingan dugaan korupsi padanya.
Meskipun begitu, Gibran mengaku siap jika dipanggil oleh lembaga anti-rasuah itu.
Dia juga meminta agar tuduhan dugaan korupsi yang dilayangkapan padanya untuk dibuktikan.
"Kalau ada yang salah silakan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," ujar dia saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin (10/1) dikutip dari TribunSolo.com
"Silakan dilaporkan, kalau salah kami siap," tegasnya.
Tanggapan KPK
Selain Gibran, pihak dari KPK juga ikut memberi tanggapannya soal laporan dugaan korupsi yang dituduhkan pada kedua putra Jokowi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut pada Senin (10/1).
Ia mengapreasiasi pelaporan tersebut sebagai upaya pemberantasan korupsi.
"Terkait laporan tersebut, infromasi yang kami terima benar bahwa hari ini KPK telah menerima laporan pengaduan tsb dan diterima bagian persuratan KPK," ucap Ali Fikri, dikutip dari YouTube Kompas.com, Senin.
Baca juga: PROFIL Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Mantan Aktivis 98
Ali Fikri menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjutin adanya laporan itu.
KPK akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan laporan tersebut.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku."
"Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata dia.
Ia memastikan, ketika laporan tersebut masuk ke ranah KPK, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Rizki Sandi Saputra)(Tribun Solo/Agil Trisetiawan)