Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Bupati Mojokerto Bakal Segera Jalani Sidang di Pengadilan Surabaya Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK telah melimpahkan berkas perkara atas terdakwa eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Bupati Mojokerto Bakal Segera Jalani Sidang di Pengadilan Surabaya Terkait Kasus Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/5/2018). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara atas terdakwa eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Mustofa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Hari ini (11/1/2022) Jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Mustofa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).

Ali menjelaskan terdakwa Mustofa tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di dalam Lapas Kelas I Surabaya.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Baca juga: Soal Laporan Dosen UNJ Terhadap Gibran dan Kaesang, KPK Sebut akan Melakukan Verifikasi Dulu

BERITA TERKAIT

Atas perkara ini, terdakwa Mustofa didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan yang ditaksir memiliki nilai Rp 3 miliar di kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020).

Aset dengan luas 31.815 m2 milik PT Musi Karya Perkasa atas nama Ahmad Syamsu Wirawan itu disita terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Tim Penyidik KPK bersama dengan Satgas PBB KPK (pengelola barang bukti), Senin (14/9/2020) melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 m2 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Penyitaan dihadiri dan disaksikan Lurah serta Ketua RW setempat serta didampingi petugas BPN dan petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU tersangka Mustofa Kamal Pasa.

Baca juga: KPK Panggil Direktur Waskita Karya Adi Wibowo Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kampus IPDN

Ali mengatakan, Ahmad Syamsu Wirawan yang namanya tercantum dalam PT Musi Karya Perkasa dan surat hak milik (SHM) aset tersebut masih memiliki ikatan keluarga dengan Mustofa.

Bahkan, tanah yang disita dibeli Mustofa pada 2015 silam.

Di atas tanah itu kemudian dibangun mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.

"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 miliar," kata Ali.

Tak hanya menyita aset, tim penyidik juga terus mengusut kasus pencucian uang ini.

Pada hari ini, tim penyidik KPK menyita berbagai dokumen dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Musi Banyuasin, Erdian Syahri.

Tim penyidik juga memeriisa Erdian sebagai saksi untuk mendalami legalitas PT Musi Karya Perkasa yang diduga dipergunakan Mustofa untuk menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya.

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Terkait Dugaan Suap PEN Daerah

"Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," kata Ali.

Sebagai informasi, sebelum dijerat perkara TPPU, Mustofa juga menjadi tersangka dalam perkara tindak korupsi lainnya.

Dalam kasus ini, Mustofa diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas