Eks Bupati Mojokerto Bakal Segera Jalani Sidang di Pengadilan Surabaya Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK telah melimpahkan berkas perkara atas terdakwa eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara atas terdakwa eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Mustofa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Hari ini (11/1/2022) Jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Mustofa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).
Ali menjelaskan terdakwa Mustofa tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di dalam Lapas Kelas I Surabaya.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Baca juga: Soal Laporan Dosen UNJ Terhadap Gibran dan Kaesang, KPK Sebut akan Melakukan Verifikasi Dulu
Atas perkara ini, terdakwa Mustofa didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan yang ditaksir memiliki nilai Rp 3 miliar di kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020).
Aset dengan luas 31.815 m2 milik PT Musi Karya Perkasa atas nama Ahmad Syamsu Wirawan itu disita terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
"Tim Penyidik KPK bersama dengan Satgas PBB KPK (pengelola barang bukti), Senin (14/9/2020) melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 m2 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Penyitaan dihadiri dan disaksikan Lurah serta Ketua RW setempat serta didampingi petugas BPN dan petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU tersangka Mustofa Kamal Pasa.
Baca juga: KPK Panggil Direktur Waskita Karya Adi Wibowo Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kampus IPDN
Ali mengatakan, Ahmad Syamsu Wirawan yang namanya tercantum dalam PT Musi Karya Perkasa dan surat hak milik (SHM) aset tersebut masih memiliki ikatan keluarga dengan Mustofa.
Bahkan, tanah yang disita dibeli Mustofa pada 2015 silam.