Eks Bupati Mojokerto Bakal Segera Jalani Sidang di Pengadilan Surabaya Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK telah melimpahkan berkas perkara atas terdakwa eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Di atas tanah itu kemudian dibangun mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.
"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 miliar," kata Ali.
Tak hanya menyita aset, tim penyidik juga terus mengusut kasus pencucian uang ini.
Pada hari ini, tim penyidik KPK menyita berbagai dokumen dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Musi Banyuasin, Erdian Syahri.
Tim penyidik juga memeriisa Erdian sebagai saksi untuk mendalami legalitas PT Musi Karya Perkasa yang diduga dipergunakan Mustofa untuk menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Terkait Dugaan Suap PEN Daerah
"Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," kata Ali.
Sebagai informasi, sebelum dijerat perkara TPPU, Mustofa juga menjadi tersangka dalam perkara tindak korupsi lainnya.
Dalam kasus ini, Mustofa diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.