Erick Thohir Laporkan Kasus Korupsi Garuda Indonesia ke Jaksa Agung
Jaksa Agung menegaskan kedatangan Erick adalah untuk melaporkan kasus dugaan korupsi di tubuh Garuda Indonesia terkait pembelian pesawat ATR 72-600
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, tiba-tiba disambangi sejumlah kendaraan roda empat yang dipandu voorijder, Selasa (11/1/2022) siang.
Kendaraan tersebut tampak mengawal mobil warna hitam bernomor polisi RI Turun sosok pria dari mobil itu yang ternyata adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Mengenakan batik lengan panjang, Erick langsung disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengenakan kemeja putih di lobi depan kantornya.
Keduanya sempat bertegur sapa, dan berjabat tangan.
Lambaian tangan keduanya kepada awak media berlanjut dengan masuknya bawahan presiden itu ke kantor sekira pukul 11.34 WIB.
Empat puluh menit kemudian, Burhanuddin dan Erick kembali ke lobi untuk memberikan pernyataan.
Jaksa Agung menegaskan kedatangan Erick adalah untuk melaporkan kasus dugaan korupsi di tubuh Garuda Indonesia terkait pembelian pesawat ATR 72-600 di era kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial AS.
"Hari ini yang menjadi permasalahannya adalah soal Garuda Indonesia."
"Yang tadi pertama dibicarakan adalah dalam rangka restrukturisasi Garuda Indonesia, yang kedua adalah laporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN bersih-bersih," ujar ST Burhanuddin.
Erick sendiri membantah jika pihaknya hanya fokus terhadap satu per satu masalah di tubuh BUMN.
Kasus Garuda, kata dia, hanyalah rangkaian dari program besar yakni transformasi atau bersih-bersih BUMN yang dicanangkan sejak awal tahun dengan menggandeng Kejaksaan Agung.
Pelaporan ini pun bukan tuduhan semata.
Erick memastikan pihaknya telah memiliki data-data valid sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan memang terjadi proses korupsi dalam pengadaan pesawat ATR 72-600.
Namun terkait jumlah kerugian yang dialami negara, dia enggan berspekulasi dan menanti penyelidikan dari pihak kejaksaan.
"Yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasingnya, itu ada indikasi korupsi, dengan merek yang berbeda-beda."
"Khususnya hari ini memang yang disampaikan pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600, nah ini yang tentu kami serahkan juga bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan, karena kita bukan eranya saling menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," kata Erick.
Saat ini, jajarannya disebut Erick hanya berusaha melengkapi data-data terkait laporan kasus Garuda yang sebenarnya sudah menjadi penyelidikan dari Kejaksaan Agung.
Bahkan dia tak menutup kemungkinan akan ada penyelidikan terhadap pengadaan pesawat terbang lainnya selain dari ATR 72-600 ini.
Tak hanya kasus Garuda, Erick dengan suara penuh penekanan mendorong agar kasus-kasus lain di tubuh perusahaan pelat merah diproses ke Kejaksaan.
Dengan demikian, dia mengharapkan perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN terlaksana dengan baik.
"Tentu hari ini ATR 72-600 yang sedang diselidiki. Apakah ada pengembangan dengan proses daripada pengadaan pesawat terbang lain? Dimungkinkan. Karena itu kan bagian dari yang mau kita selesaikan, hal ini harus benar-benar transparansi," kata Erick.
"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan. Dan inilah memang tujuan utama kita untuk terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," ucapnya.
Mendengar hal itu, Jaksa Agung memberikan respon yang sama tegasnya. ST Burhanuddin memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada dugaan kasus korupsi di Garuda Indonesia.
Namun justru kasus ini bakal dijadikan pengembangan terhadap kasus-kasus lainnya yang mungkin terjadi. "Kalau pengembangan pasti. Dan Insyaallah tidak akan berhenti di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," kata Burhanuddin. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)