Ganti Foto KTP dan Ubah Data: Simak Syarat, Dokumen yang Perlu Dibawa dan Caranya
Berikut adalah syarat, dokumen yang perlu dibawa dan cara ubah foto KTP serta data yang tertera di KTP.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
Tribunnews.com
Ilustrasi - Berikut adalah syarat, dokumen yang perlu dibawa dan cara ubah foto KTP serta data yang tertera di KTP.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Isna Rifka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.