Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganti Foto KTP dan Ubah Data: Simak Syarat, Dokumen yang Perlu Dibawa dan Caranya

Berikut adalah syarat, dokumen yang perlu dibawa dan cara ubah foto KTP serta data yang tertera di KTP.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ganti Foto KTP dan Ubah Data: Simak Syarat, Dokumen yang Perlu Dibawa dan Caranya
Tribunnews.com
Ilustrasi - Berikut adalah syarat, dokumen yang perlu dibawa dan cara ubah foto KTP serta data yang tertera di KTP. 

- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

- Akta kelahiran

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Isna Rifka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas