Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran: Kalau Saya Salah Tangkap Detik Ini, Nggak Apa-apa, Tapi Buktikan Dulu

Gibran Rakabuming Raka kembali menanggapi soal laporan yang disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gibran: Kalau Saya Salah Tangkap Detik Ini, Nggak Apa-apa, Tapi Buktikan Dulu
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut buka suara terhadap kasus tewasnya mahasiswa UNS saat diklat calon anggota Menwa, Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali menanggapi soal laporan yang disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun, ke KPK.

Gibran  belum akan melaporkan balik Badrun ke pihak berwenang terkait hal tersebut.

"Ngopo melaporkan balik? (kenapa melaporkan balik)," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022).

Suami Selvi Ananda ini justru menantang Ubedilah Badrun untuk membutikan dahulu kesalahannya.

Jika memang dia terbukti bersalah seperti yang dituduhkan, putra sulung Presiden Jokowi itu pun siap ditangkap.

"Itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu nak aku salah cekelen. Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (kalau aku salah tangkap. Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," tegasnya.

"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo. Buktikan dulu," sambung dia.

Baca juga: Moeldoko Tanggapi Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK: Jangan Mudah Menilai Anak Pejabat Negatif

Berita Rekomendasi

Alasan Gibran Dilaporkan ke KPK

Diberitakan sebelumnya, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal pada 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Baca berita selengkapnya kronologi pelaporan: Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN

Tanggapan PDIP Solo

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Solo menghormati proses hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret kadernya Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas