Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran: Kalau Saya Salah Tangkap Detik Ini, Nggak Apa-apa, Tapi Buktikan Dulu

Gibran Rakabuming Raka kembali menanggapi soal laporan yang disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gibran: Kalau Saya Salah Tangkap Detik Ini, Nggak Apa-apa, Tapi Buktikan Dulu
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut buka suara terhadap kasus tewasnya mahasiswa UNS saat diklat calon anggota Menwa, Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali menanggapi soal laporan yang disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun, ke KPK.

Gibran  belum akan melaporkan balik Badrun ke pihak berwenang terkait hal tersebut.

"Ngopo melaporkan balik? (kenapa melaporkan balik)," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022).

Suami Selvi Ananda ini justru menantang Ubedilah Badrun untuk membutikan dahulu kesalahannya.

Jika memang dia terbukti bersalah seperti yang dituduhkan, putra sulung Presiden Jokowi itu pun siap ditangkap.

"Itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu nak aku salah cekelen. Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (kalau aku salah tangkap. Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," tegasnya.

"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo. Buktikan dulu," sambung dia.

Baca juga: Moeldoko Tanggapi Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK: Jangan Mudah Menilai Anak Pejabat Negatif

Berita Rekomendasi

Alasan Gibran Dilaporkan ke KPK

Diberitakan sebelumnya, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal pada 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Baca berita selengkapnya kronologi pelaporan: Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN

Tanggapan PDIP Solo

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Solo menghormati proses hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret kadernya Gibran Rakabuming Raka.

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan, laporan terhadap Gibran yang juga Wali Kota Solo itu tentunya akan diperiksa dan dianalisis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika tidak ditemukan dugaan tindak pidana yang dimaksud, bisa saja laporan tersebut ditolak
KPK.

Rudy, sapaan akrabnya, juga meminta agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyebarkan berita bohong terkait laporan tersebut.

Menurutnya sebuah laporan belum tentu dapat membuat seseorang dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana.

"Tunggu rilis dari KPK. jangan bergerak sebelum KPK menyampaikan hasil telaah maupun hasil
klarifikasi atau verifikasi. Harus tenang," ujar Rudy, Selasa (11/1/2022). 

Rudy yang juga mantan Walikota Solo ini menilai, pelaporan yang dilayangkan itu merupakan hal yang biasa dalam dinamika politik.

Apalagi, pihak yang dilaporkan adalah anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rudy juga menyarankan Gibran lebih berhati-hati saat melakukan tindakan.

Tanggapan Moeldoko

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menanggapi soal dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjamin pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun, ia meminta agar masyarakat tak mudah memberi stigma negatif pada anak-anak pejabat.

Moeldoko menilai, kekayaan atau kesukesan yang diperoleh anak-anak pejabat adalah hal wajar selama upayanya baik-baik saja.

"Jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif."

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021). Moeldoko diperiksa sebagai saksi atas laporannya kepada dua peneliti ICW terkait tudingan ICW soal polemik promosi Ivermectin dan ekspor beras. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021). Moeldoko diperiksa sebagai saksi atas laporannya kepada dua peneliti ICW terkait tudingan ICW soal polemik promosi Ivermectin dan ekspor beras. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Harta Kekayaan Gibran Rakabuming, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN, Total Rp21 Miliar

"Anak pejabat itu gak boleh kaya, anak pejabat itu gak boleh berusaha. Ini gimana sih?" ujar Moeldoko kepada wartawan di Kantor KSP, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Sepanjang usahanya itu baik-baik saja, ya biasa lah," imbuhnya.

Menurut Moeldoko, semua orang, baik masyarakat biasa ataupun anak pejabat, punya hak yang sama dalam berusaha.

Ia pun mencontohkan putrinya yang menjadi pengusaha.

Karena itu, ia meminta pada masyarakat agar memberi kesempatan yang sama pada semua orang untuk mengembangkan diri mereka dengan baik.

"Mau berusaha masak saya larang. Enggak lah. Jadi beri kesempatan."

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik," katanya.

"Jangan (batasi) orang lain enggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini," pungkasnya.  

Sumber: Kompas.com/Tribun Solo/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas