Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Wali Kota Solo Gibran, Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan KKN, Total Rp21 Miliar

 Inilah daftar harta kekayaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mencapai Rp 21,1 miliar.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
zoom-in Harta Kekayaan Wali Kota Solo Gibran, Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan KKN, Total Rp21 Miliar
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Menjawab tudingan merangkap jabatan Komisaris meski sudah menjabat sebagai Wali Kota Solo. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar harta kekayaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mencapai Rp 21,1 miliar.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dilaporkan Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1/2022).

Gibran dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ubedilah Badrun merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98.

Gibran tak sendirian, ia dilaporkan bersama adik bungsunya, Kaesang Pangarep.

Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, juga dugaan KKN, dalam relasi binsis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan ini berawal pada 2015, saat perusahaan besar berinisial PT SM ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.

Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Profil Anggota DPRD Ade Puspitasari, Anak Rahmat Effendi yang Tak Terima Ayahnya Kena OTT KPK

Baca juga: Siapakah Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK?

BERITA TERKAIT

Perusahaan itu, kata pria yang akrab disapa Ubed, sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun.

Namun, pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar, di mana saat itu Gibran dan Kaesang diduga bergabung dengan PT SM.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," jelas Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, dilansir Tribunnews.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ubed menyebut keterlibatan Gibran dan Kaesang bisa dibuktikan karena ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura,

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat."

"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” bebernya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas