Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Wali Kota Solo Gibran, Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan KKN, Total Rp21 Miliar

 Inilah daftar harta kekayaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mencapai Rp 21,1 miliar.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
zoom-in Harta Kekayaan Wali Kota Solo Gibran, Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan KKN, Total Rp21 Miliar
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Menjawab tudingan merangkap jabatan Komisaris meski sudah menjabat sebagai Wali Kota Solo. 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.154.396.134

F. HARTA LAINNYA Rp 5.552.000.000

Sub Total Rp 22.048.396.134

III. HUTANG Rp 895.586.004

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 21.152.810.130

Baca juga: Profil Singkat 6 Calon Gubernur DKI Jakarta Versi PDIP: Gibran, Risma, hingga Bupati Gianyar Bali

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut 6 Nama yang Bisa Dicalonkan Gubernur DKI Gantikan Anies, Ada Nama Risma & Gibran

KPK akan Verifikasi Laporan Ubedilah Badrun

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020)
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun melalui Bagian Persuratan KPK.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan menelaah data laporan yang dilayangkan Dosen UNJ tersebut.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut."

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," terang Ali, Senin (10/1/2022), dilansir Tribunnews.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan proses verifikasi dinilai penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.


Selain itu, ujar Ali, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas