Ini Tanggapan Istana Terkait Gibran dan Kaesang Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK
jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu enggak boleh kaya, anak pejabat itu enggak
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Kepala Staf Presiden Moeldoko pun merespon perihal pelaporan kepada Gibran dan Kaesang.
"Begini, jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu enggak boleh kaya, anak pejabat itu enggak boleh berusaha. ini gimana sih," kata Moeldoko kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Moeldoko pun tak masalah, jika anak pejabat melakukan usaha dengan cara-cara yang baik.
Menurutnya, semua orang memiliki hak yang sama.
Baca juga: Soal Laporan Dosen UNJ Terhadap Gibran dan Kaesang, KPK Sebut akan Melakukan Verifikasi Dulu
"Seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang. Enggak lah," ucap Moeldoko.
"Jadi beri kesempatan. semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan, orang lain nggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh gimana sih negara ini," cetus Moeldoko.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.