Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klik dashboard.prakerja.go.id untuk Buat Akun Kartu Prakerja 2022, Pendaftaran Dibuka Februari 2022

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja 2022 melalui dashboard.prakerja.go.id, untuk pendaftarannya dibuka mulai Februari 2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Klik dashboard.prakerja.go.id untuk Buat Akun Kartu Prakerja 2022, Pendaftaran Dibuka Februari 2022
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja 2022 melalui dashboard.prakerja.go.id dan untuk pendaftarannya dibuka mulai Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara membuat akun Kartu Prakerja 2022 pada artikel ini.

Masyarakat yang ingin membuat akun Kartu Prakerja 2022 dapat mengunjungi situs dashboard.prakerja.go.id.

Sebelumnya, pembuatan akun Kartu Prakerja sempat dinonaktifkan pada 15 Desember 2021 lalu karena program Kartu Prakerja 2021 telah ditutup.

Kini masyarakat dapat kembali membuat akun Kartu Prakerja yang telah dimulai sejak 5 Januari 2022 lalu.

Dilansir Tribunnews, anggaran yang direncanakan oleh pemerintah untuk Kartu Prakerja tahun 2022 adalah Rp 11 triliun.

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH yang Cair Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Bantuannya

Baca juga: Anggota DPR Akui Kartu Sakti Jokowi Dirasakan Manfaatnya oleh Rakyat

Kemudian terkait pendaftaran gelombang 23, direncanakan akan dibuka pada bulan Februari.

Lalu bagi masyarakat yang ingin mendaftar maka terdapat syarat yang harus dipenuhi, berikut rinciannya.

BERITA REKOMENDASI

Syarat Peserta Kartu Prakerja Tahun 2022

- WNI berusia minimal 18 tahun;

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19;


- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD;

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas