KPK Berpeluang Jerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Pidana Pencucian Uang
KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas tersangka Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![KPK Berpeluang Jerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Pidana Pencucian Uang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-jadi-tersangka-kasus-korupsi_20220106_225718.jpg)
"Tim Penyidik, (10/1) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan lanjutan yang berada di 3 lokasi berbeda yang masih berada di wilayah kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat," kata Ali dalan keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Ali menyebutkan, tindakan penggeledahan ini dilakukan di kantor dan rumah kediaman dari para tersangka dan pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Adapun dari penggeledahan, KPK mendapti atau menemukan beberapa barang bukti termasuk dokumen proyek lahan di Bekasi.
"Bukti-bukti yang kembali ditemukan diantaranya adalah berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi," tuturnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ali mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan verifikasi seluruh bukti dugaan perbuatan para tersangka.
Baca juga: Pelaku Penipuan Calon Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya
Tak hanya itu, guna membuat terang perkara ini, KPK juga akan memanggil saksi-saksi untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan suap di Pemkot Bekasi.
"Verifikasi bukti-bukgi dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan diantaranya dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh Tim Penyidik," ujar Ali.
KPK pada Jumat (7/1/2022) kemarin juga telah melalukan penggeledahan.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan menyasar rumah dinas dan rumah pribadi Rahmat Effendi, kediaman para tersangka lainnya, serta kantor-kantor tempat para tersangka bekerja.
Ali menuturkan, upaya paksa penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
"Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," katanya.
KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima suap dan empat lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.