Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berpeluang Jerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Pidana Pencucian Uang

KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas tersangka Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Berpeluang Jerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Pidana Pencucian Uang
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas tersangka Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi.

Dalam perkara ini, Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi diduga terlibat dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Dalam hal kita mengunkap sebuah perkara dan kita tahu OTT ini diawali dengan suap ya, (perkara) suap kami punya tool atau instrumen melakukan penggeledahan," kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Karyoto mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana baru dalam perkara ini jika dalam tahap penggeledahan itu ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru.

"Nanti kita akan lihat apakah laporan-laporan yang terkait dengan Wali Kota Bekasi ini tentunya akan menjadi source yang akan kita pertimbangkan juga," katanya.

Baca juga: Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Temukan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, dalam perkara ini KPK akan turut melibatkan Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Pepen ini.

Bahkan kata Karyoto, potensi adanya tindak pidana tersebut sudah terbuka.

Kini yang dilakukan KPK yakni melakukan pendalaman guna mengungkap fakta yang signifikan.

"Nanti juga tentunya PPATK juga akan dijadikan bahan pertimbangan juga, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak. Ini sudah ada pintu, sudah terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang signifikan," ujarnya.

Baca juga: Pasca-OTT Pepen, Tri Adhianto Jadi Plt Wali Kota Bekasi, Dapat Gelar Kanjeng, Intip Total Hartanya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam perkara ini, Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penggeladahan yang dilakukan pada Senin (10/1/2022) ini terjadi di tiga lokasi berbeda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas